Ciremaitoday.com, Cirebon-Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus terkait peredaran gelap narkoba, obat keras terbatas (OKT), hingga minuman keras (miras) selama bulan Mei 2024. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Talun, Lemahabang, Ciwaringin, dan Astanajapura.
“Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras terbatas (OKT) termasuk miras yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon selama bulan Mei 2024 menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang ini,” ujar Kombes Pol Sumarni saat menggelar konferensi pers yang dihadiri unsur Forkopimda setempat di Mapolresta Cirebon, Selasa (11/6).
Dari total 13 kasus yang diungkap, terdapat 3 kasus sabu dan 10 kasus OKT, serta para tersangka yang diamankan sebanyak 14 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 186,39 gram sabu dan 3801 butir OKT, dengan nilai konversi masing-masing Rp 186 juta untuk sabu dan Rp 19 juta untuk OKT.
“Kami juga berhasil mengamankan miras sebanyak 1500 botol pabrikan, 2488 botol miras tradisional (ciu), dan 315 liter tuak selama bulan Mei,” katanya
Menurutnya, para tersangka yang terlibat dalam kasus sabu di antaranya berinisial NIA, MY, dan D, dengan usia antara 23 hingga 41 tahun. Sementara untuk kasus OKT, tersangkanya berinisial TH, DW, AG, SK, AS, F, AB, LB, M, MAN, I, dan A, yang mayoritas merupakan warga Cirebon.

Adapun modus operandi yang digunakan, kata dia, masih sama seperti sebelumnya, dengan menggunakan map dan metode tempel.
“Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hermawan, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan para pelaku.
Kata dia, setelah hasil dari interogasi dari salah satu terduga pelaku sabu yang berprofesi sebagai pedagang makanan. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku memodifikasi barang haram dengan menggunakan lakban, Sealer, dan garam.
“Keterangan dari terduga tersangka ini bahwa memang itu untuk mengelabui petugas, sehingga mendesain sabu ini dilakban warna merah, ada warna hitam, dan oranye. Kemudian dibalut dengan lem sealer. Dari sealer inilah dibalut seperti garam sehingga kelihatan seperti barang yang tidak ekonomis,” ungkapnya.
Saat diamankan, kata dia, petugas berhasil menyita 9 paket sabu dengan berat rata-rata 1 gram yang dibungkus menggunakan modus tersebut.
“Dia langsung menimbang sesuai dengan pemesan. Jadi rata-rata semua kurang lebih di BB nya itu kurang lebih 1 gram ada 9 paket sabu.
Sementara ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna meringkus para tersangka lain yang terlibat.
“Karena dari keterangan tersangka ada keterlibatan orang Indramayu, tadi terakhir bilang dari Subang. Wilayah edar, di Cirebon dan Indramayu,” pungkasnya. (Joni)