Ciremaitoday.com, Cirebon – Seorang pria berinisial RD (35) asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa barat, dibekuk polisi usai tega mencabuli adik iparnya yang masih berusia 9 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya hingga 4 kali. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.
“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Anton, saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, dalam melakukan aksinya tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur, terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok.
Aksi tersebut terbongkar, setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polresta Cirebon. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo ayat 2 Jo Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(Joni)