Petugas kepolisian menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Polres Kuningan Dalami Kasus Sabu yang Diduga Dikendalikan Narapidana

Ciremaitoday.com, Kuningan – Petugas kepolisian menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Petugas juga masih mendalami kasus sabu tersebut, sebab diduga dikendalikan dari seorang narapidana.

“Berawal dari penyelidikan Sat Intel dan Narkoba, berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dengan barang bukti sabu 8,36 gram. Termasuk barang bukti ganja seberat 35,84 gram dan timbangan digital,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang saat memberikan keterangan persnya, Rabu (17/5/2023).

Dia menjelaskan, pengedar narkotika jenis sabu berinisal UP (22) asal Kuningan. Saat penangkapan, petugas mendapati sabu-sabu dari tangan pelaku.

“Petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti lain yakni sabu-sabu dan ganja dari dalam lemari kamar tidur tersangka,” ungkapnya.

Tak hanya itu, petugas juga mengecek hp pelaku dan menemukan beberapa petunjuk lain. Ternyata, sudah ada beberapa paket sabu yang telah disebar pelaku di sejumlah titik.

“Petugas kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan di Jalan Baru Soekarno Hatta, kemudian 4 paket sabu ditemukan di sekitaran Desa Peusing, Jalaksana. Keseluruhan total ada 13 paket sabu dengan total berat kotor 8,36 gram,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan.

“Tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan,” tukasnya.

Saat ditanya apakah kasus peredaran sabu ini dikendalikan oleh narapidana lapas, Ia menyebut hal itu masih didalami.

“Itu masih dalam penyelidikan. Kita masih mengembangkan terus sampai di atasnya,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, pelaku UP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya