Petugas Satresnarkoba Polres Indramayu tengah mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dan peralatan produksi dari sebuah rumah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/4/2025). (Foto: Ciremaitoday.com/Istimewa)

Polres Indramayu Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Haurgeulis, Tiga Pemuda Diamankan

Ciremaitoday.com, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Tiga orang pemuda diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas produksi dan peredaran narkotika.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26), diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Haurgeulis.

Baca Juga: Polres Indramayu Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Terisi, Satu Tersangka Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis siap edar beserta peralatan produksi yang digunakan untuk meracik barang haram tersebut.

“Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut,” ungkapnya dalam rilis yang diterima, Kamis (17/4/2025).

Dari tangan tersangka AMM, petugas menyita 17 paket tembakau sintetis seberat 23 gram serta satu unit ponsel. Sementara dari FAP, ditemukan 53 paket tembakau sintetis dengan total berat 64 gram dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Peredaran Sabu di Kedokanbunder

Adapun dari tersangka DBF, polisi berhasil menyita lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, peralatan racik narkotika, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya memiliki peran berbeda: DBF berperan sebagai peracik tembakau sintetis, AMM sebagai pembeli bahan baku, dan FAP bertugas menimbang serta memaketkan tembakau sintetis.

Mereka juga mengaku mendapatkan bahan baku utama berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp10 juta dari sebuah akun di media sosial.

Baca Juga: Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil dari Operasi Pekat Lodaya

“Seluruh barang bukti dan para tersangka telah kami amankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,” ucapnya. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya