Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Garut, menangkap seorang perempuan asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, atas dugaan penipuan berkedok arisan online. (Foto: Ciremaitoday.com/Istimewa)

Polisi Tangkap Pelaku Arisan Online Bodong di Garut, Janjikan Keuntungan Fantastis untuk Tipu Korban

Ciremaitoday.com, Garut – Seorang perempuan muda asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, ditahan oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Garut, atas dugaan penipuan berkedok arisan online.

Tersangka berinisial R (26) kini mendekam di balik jeruji setelah sejumlah korban melapor mengalami kerugian akibat investasi bodong tersebut.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025, setelah polisi mengumpulkan cukup bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa tersangka menawarkan program arisan lelang secara daring, dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter di Garut, Jumlah Korban Bertambah Jadi Lima Orang

“Pelaku yang diketahui berinisial R (26) yang merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, telah melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 persen hingga 50 persen,” terang AKP Joko, Jumat, 25 April 2025.

Menurut keterangan, pada awalnya arisan berjalan normal dan korban menerima dana sebagaimana dijanjikan. Namun seiring berjalannya waktu, sistem mulai bermasalah. Korban tidak lagi memperoleh uang arisan, apalagi keuntungan yang sempat ditawarkan.

Untuk mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting.

Baca Juga: Polres Garut Tetapkan Oknum Dokter Kandungan Jadi Tersangka

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan di antaranya print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka, bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, sebuah handphone iPhone 11 warna putih, kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka, dan puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” papar AKP Joko.

Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Garut dan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Proses penyidikan terus bergulir, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap skema investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya