Ciremaitoday.com, Cirebon-Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar minimarket di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke pihak berwenang sesuai prosedur hukum.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, aksi pembobolan terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapetakan. Para pelaku diketahui menyasar Alfamart yang sepi dan memanfaatkan kondisi minimarket yang memungkinkan mereka beraksi.
“Modus operandinya, para pelaku menyasar Alfamart yang sekiranya sepi atau yang memungkinkan para pelaku untuk melakukan aksinya. Dari pelaku ini semuanya totalnya ada lima orang. Dua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), satu DPO sudah berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon, namun satu orang lagi masih buron,” ujar AKBP Eko Iskandar, saat konferensi pers, Selasa (11/2).
Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AM (25) dan YAL (28), sedangkan seorang anak berusia 17 tahun berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Para pelaku disebut sudah sering melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di luar Cirebon.
“Jadi, informasi pendalaman yang kita lakukan, para pelaku ini sudah sering membobol Alfamart atau Indomaret di beberapa tempat. Namun, yang masuk wilayah hukum kita ada dua TKP di Kecamatan Kapetakan,” tambahnya.
Beraksi Lewat Atap, Kabur Pakai Motor
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.
“Salah satu pelaku menunggu di depan Alfamart yang ingin dibobol, sementara dua orang lainnya masuk lewat atap menggunakan tangga atau bambu. Mereka kemudian menggunting seng atau plafon dengan gunting,” ungkapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam minimarket, para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok dan parfum, sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini sudah beraksi belasan kali di berbagai daerah, termasuk Cirebon, Majalengka, dan Garut. Dari dua lokasi di Kecamatan Kapetakan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp37 juta.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 bambu panjang sekitar 3 meter 1 gunting stainless, 1 lakban bening bekas pakai, 3 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 1 tas pinggang dan 1 bungkus rokok.
Eko menambahkan, faktor lingkungan dan pergaulan menjadi salah satu pemicu para pelaku melakukan aksi pencurian ini.
“Mereka melakukan ini untuk memperoleh keuntungan. Selain karena kebutuhan, juga dipengaruhi lingkungan dan pergaulan,” katanya.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang masih berstatus DPO.
“Pelaku semuanya asal Cirebon, termasuk dua yang masih DPO,” pungkasnya.(Joni)