Petugas gabungan saat melaksanakan razia knalpot bising di depan Mapolsek Cisurupan. (Foto: Ciremaitoday.com/Dindin Ahmad S)

Polisi di Garut Gencar Razia Knalpot Bising, Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Ciremaitoday.com, Garut – Jajaran Polsek Cisurupan, Polres Garut, kembali menggelar razia knalpot tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi terhadap para pengendara motor di jalan raya depan Mapolsek Cisurupan, pada Sabtu, 18 Januari 2025 malam.

Razia knalpot bising ini digelar dalam rangka menciptakan kondusifitas lingkungan khususnya di wilayah hukum Polsek Cisurupan, serta menanggapi aduan dari masyarakat tentang penggunaan knalpot brong.

“Kegiatan razia ini dilaksanakan atas dasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ, serta keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising,” ujar Kapolsek Cisurupan, AKP Asep Saepudin, saat diwawancarai di Mapolsek Cisurupan.

AKP Asep mengatakan, adapun cara bertindak dalam kegiatan razia ini yakni dengan cara memberikan imbauan kepada pengendara agar mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.

Kemudian, mengingatkan kepada para pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan motor.

“Kami mengimbau kepada para pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan motor seperti plat nomor dan spion,” katanya.

Ia menyebutkan, sebanyak enam buah knalpot bising disita pihak kepolisian dari para pengendara motor.

“Dalam kegiatan operasi penertiban knalpot ini terjaring enam buah knalpot bising yang diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cisurupan. Kemudian, memberi imbauan kepada pengguna yang melanggar agar tidak memakai lagi knalpot bising dan melengkapi kelengkapan kendaraan,” pungkasnya.

Kapolsek Cisurupan mengimbau kepada warga dan pengendara motor agar menggunakan knalpot standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan masing-masing saat berkendara. (Din)

Array
header-ads

Berita Lainnya