Jajaran Polsek Cisurupan, Polres Garut, saat melaksanakan kegiatan razia knalpot tidak sesuai spesifikasi terhadap para pengendara motor di Simpang Tiga Alun-alun Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Rabu, 13 November 2024. (Foto: Ciremaitoday.com/Dindin Ahmad S)

Polisi di Garut Gencar Lakukan Razia Knalpot Bising Terhadap Pengendara Motor

Ciremaitoday.com, Garut – Jajaran Polsek Cisurupan, Polres Garut, gencar melaksanakan kegiatan razia knalpot tidak sesuai spesifikasi terhadap para pengendara motor yang masih menggunakan knalpot tidak standar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Simpang Tiga Alun-alun Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Rabu, 13 November 2024.

Pelaksanaan razia knalpot tidak sesuai spesifikasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepuidin.

Razia knalpot bising ini dilakukan atas dasar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ, serta menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

“Pada hari ini Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 09.00 WIB samapi dengan selesai kami jajaran Polsek Cisurupan dan anggota melaksanakan giat razia penertiban knalpot bising atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polsek Cisurupan,” kata Iptu Asep Saepudin.

Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin imbau pengendara motor agar gunakan knalpot standar. (Foto: Ciremaitoday.com/Dindin Ahmad S)

Asep menjelaskan, adapun cara bertindak dalam kegiatan razia knalpot bising ini di antaranya memberikan imbauan kepada pengendara untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.

“Memerintahkan kepada pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan motor seperti plat nomor dan spion. Mengamankan knalpot bising setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar,” ujar Asep.

Dalam kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi kali ini berhasil menyita sebanayak 25 buah knalpot bising yang diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cisurupan.

“Kami juga memberi imbauan kepada pengguna yang melanggar agar tidak memakai lagi knalpot bising serta melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan,” pungkasnya. (Din)

Array
header-ads

Berita Lainnya