Ciremaitoday.com, Garut – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan, Polres Garut, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis tuak, Jumat, 21 Februari 2025.
Barang haram tersebut diamankan pihak kepolisian dari lokasi penjualan yang berada di Kampung Cimanuk, Desa Sukawangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing 25 liter, serta 15 bungkus plastik yang berisi tuak seberat 1 liter per bungkus.
Kapolsek Cisurupan, AKP Asep Saepudin, menyampaikan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Cisurupan, termasuk dengan mengatasi peredaran miras yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk aktif menginformasikan kepada kami jika menemukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban,” ujar AKP Asep Saepudin.
Lebih lanjut, AKP Asep menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi miras sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Kami juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan agar situasi di wilayah Cisurupan tetap kondusif,” tambahnya.
Polsek Cisurupan berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayahnya. (Din)