Belasan pelaku kasus narkoba dan obat keras terbatas saat diamankan di Mapolresta Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Polisi di Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba hingga Obat-obatan, 17 Pelaku Diamankan

Ciremaitoday.com, Cirebon-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas tanpa izin dalam periode Februari hingga Maret 2025. Dari operasi ini, polisi meringkus 17 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus peredaran tembakau sintetis.

“Dari 15 kasus tersebut, kami telah mengamankan 17 tersangka. Dua orang terlibat dalam peredaran sabu, 14 tersangka terkait peredaran obat-obatan keras tanpa izin, dan satu tersangka dalam kasus tembakau sintetis,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

Sumarni menjelaskan, kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Weru, Sumber, Sendong, Astanajapura, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Beberapa kasus bahkan berkembang hingga ke daerah luar Cirebon.

Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung, sistem pembayaran di tempat (COD), hingga penggunaan titik peta sebagai lokasi penyerahan barang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain,Sabu seberat 1,45 gram, Trihexyphenidyl sebanyak 36.681 butir, Tramadol sebanyak 73.381 butir, Excimer sebanyak 63.000 butir, DMP sebanyak 2.748 butir, Tembakau sintetis seberat 2,64 gram

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Tersangka kasus sabu dikenai Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp13 miliar.

Tersangka kasus obat keras terbatas tanpa izin dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka kasus tembakau sintetis dikenai Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp13 miliar.

Dalam kesempatan itu, Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya