Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, saat membeberkan sejumlah barang bukti kasus uang palsu.

Polisi Bekuk Seorang Pemuda Usai Edarkan Uang Palsu Rp3 Juta di Cirebon

Ciremaitoday.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pemuda asal Kecamatan Jamblang, Cirebon. Pemuda berinisial DP (22) ditangkap petugas usai mengedarkan uang palsu senilai Rp3 juta.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam keterangan persnya, Selasa (14/2/2023), mengatakan, jika pelaku berinisial DP ditangkap petugas saat bertransaksi membeli barang senilai Rp3 juta dengan cara cash on delivery (COD).

“Pelaku DP ini membeli barang set Vape merk Hexom senilai Rp3 juta, yakni pada tanggal 6 Februari sekitar jam 8 malam. Setelah transaksi, korban merasa curiga jika itu uang palsu, kemudian menghubungi petugas dan langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menemukan uang palsu dari tangan pelaku senilai Rp26 juta. Total uang tersebut dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 260 lembar.

“Anggota yang melaksanakan piket langsung meluncur ke lokasi, dan mengamankan pelaku berikut uang yang diduga palsu sebanyak 260 lembar senilai Rp26 juta. Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Cirebon Kota,” bebernya.

Dia menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku jika perbuatan tindak pidana itu dilakukan, usai melihat video pembuatan uang palsu di kanal youtube. Yakni dengan menggunakan printer serta kertas HVS.

.“Awalnya itu iseng lihat cara pembuatan uang palsu di youtube, dan langsung dipraktekan cara pembuatannya. Setelah jadi, pelaku mencoba di edarkan sendiri dengan membeli barang set Vape merk Hexom,” katanya.

Proses pembuatan uang palsu sendiri dilakukan langsung di kediaman rumah pelaku. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 26 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara di tempat yang sama, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Tri Adi Riyanto menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap aparat kepolisian atas pengungkapan kasus uang palsu, dalam rangka menanggulangi pemalsuan mata uang rupiah. Sebab untuk menanggulangi hal tersebut harus dilakukan secara bersamaan oleh semua pihak, terutama aparat kepolisian.

“Kewenangan kami BI menentukan keaslian sebuah mata uang rupiah, dan menyediakan saksi ahli, yang pada nantinya akan hadir dalam persidangan,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya