Aksi protes dilakukan oleh seorangibu korban atas kasus dugaan KDRT terhadap anak di Cirebon, Jabar.

PN Sumber Tegaskan Vonis 1 Tahun 10 Bulan Oknum Polisi di Cirebon Sesuai Fakta Hukum

Ciremaitoday.com, Cirebon – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menegaskan vonis 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa kasus KDRT yakni oknum aparat kepolisian sesuai fakta hukum. Majelis hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan KDRT, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan kekerasan seksual dan UU Perlindungan Anak.

“Berdasarkan fakta hukum menurut majelis hakim yang menyidangkan saat itu, memang fakta hukumnya terbukti itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tapi terhadap pencabulannya tidak terbukti,” ujar Humas atau juru bicara Pengadilan Negeri Sumber, M Iqbal Fahri saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.

Iqbal Fahri membenarkan terkait adanya surat laporan yang dilayangkan oleh Ibu korban anak dugaan kasus kekerasan seksual, Vinny Meipanji (31 tahun) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Merasa kecewa dan tidak puas, ibu korban ini melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber yang menangani kasus tersebut dan mengirimkan surat tembusannnya hingga ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, dan Ketua Pengadilan Negeri Sumber. Bahkan, hingga ke Presiden RI Joko Widodo.

“Tadi suratnya itu, surat menyatakan sikap terhadap putusan. Pernyataan sikap yang tidak puas dan melaporkan ke badan pengawasan Mahkamah Agung. Kalau tembusannya tadi saya lihat ada sampai ke Presiden malahan,” katanya.

“Jadi seakan-akan, ya secara simbolis lah datang ke sini memberikan (surat) itu. Paling suratnya itu udah diterima juga sama pak ketua pimpinan,” imbuhnya.

Ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait subtansi perkara tersebut. Namun, Ia menegaskan majelis hakim dalam hal ini bersikap independen. Perkara ini juga, lanjutnya, sedang dilakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jabar.

“Upaya pembandingnya tadi, kita sudah cek dikirim dari tanggal 24 maret. Dan di Pengadilan Tinggi sudah bernomor register kalau saya nggak salah (nomor register) 131. Udah di register, sudah dapat majelis hakim,” pungkasnya.(Joni)

header-ads

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *