Ciremaitoday.com,Kuningan – Ketua PKB Kuningan, H Ujang Kosasih MSi menyoroti soal APBD 2024 yang tak lama lagi mesti ditetapkan, sebelum masa jabatan Bupati Kuningan habis pada 4 Desember 2023. Bahkan akhir November 2023 dikabarkan menjadi batas akhir pemerintah daerah menetapkan APBD 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan pada APBD 2024, yakni soal anggaran yang mesti dialokasikan untuk Pondok Pesantren. Sebab pada Februari 2023, Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren resmi ditetapkan.
Meski memang, sejauh ini belum ada informasi pasti soal turunan regulasi tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan Ujang Kosasih selaku Wakil Ketua DPRD Kuningan mengaku tidak tahu, saat ditanya soal Perbup Pondok Pesantren sudah dibuat atau belum.
“Ya itu (Perbup) coba ditanya langsung saja ke pemda. Coba saja tanya apakah pemerintah daerah sudah mengeluarkan perbup atau belum,” kata Ujang Kosasih, Rabu (29/11).
Dia menyebut, perbup sendiri merupakan tindak lanjut atas penetapan Perda Fasilitasi Pondok Pesantren. Sebab perbup ini akan mengatur lebih teknis soal anggaran yang dialokasikan untuk pondok pesantren.
“Selain alokasi untuk pesantren, pemerintah juga mesti memberi atensi khusus bagi guru ngaji. Sebab idealnya, APBD itu sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kalau memberikan perhatian justru semakin lama makin naik,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran untuk insentif guru ngaji itu semakin berkurang dari tahun sebelumnya. Hal tersebut akan menjadi atensi serius Fraksi PKB, dalam menganalisa rancangan APBD 2024.
“Kemudian yang perlu disikapi lagi, bagaimana atensi dari APBD 2024 terhadap kewajiban pemerintah yang selama ini tidak diberikan langsung alokasi yang maksimal untuk gaji pegawai maupun TPP ASN. Selama ini kita selalu mengalokasikan anggaran itu hanya 9 bulan, nah kita akan mengawal itu sehingga nanti muncul APBD yang memberi perhatian soal belanja wajib untuk gaji dan tunjangan pegawai alokasinya hingga 14 bulan,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya menyoroti pula soal belanja pemerintah yang kerap menjadi persoalan setiap tahun. Misalkan saja tentang BPJS, pemda sempat memiliki hutang menumpuk akibat tidak ada pembayaran.
“Kemarin saat tunda bayar tahun 2022, tunggakan BPJS itu angkanya mencapai Rp 39 miliar lebih. Hal seperti ini tidak boleh terulang, sehingga pemerintahan hari ini tidak boleh memberikan warisan hutang, walaupun hutang itu bisa saja diselesaikan,” imbuhnya.
Apalagi pembahasan APBD 2024 ini, lanjutnya, tinggal hanya tersisa beberapa hari saja hingga akhir November 2023. “Jadi tanggal 30 November ini harus sudah ditetapkan,” tutupnya.(*)