Ciremaitoday.com, Bandung-Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menghadiri acara penandatanganan nota kesepakatan dan pembukaan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu (22/5).
Acara ini mencakup berbagai aspek penilaian kepatuhan pelayanan publik, termasuk survei kepuasan masyarakat, survei kepatuhan standar, dan indeks pelayanan publik.
Dalam sosialisasi ini, Ombudsman RI menjelaskan metode pengukuran dan penilaian yang akan diterapkan, serta unit-unit yang akan dinilai.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, turut hadir dan menekankan pentingnya keterbukaan terhadap aduan dan kritik dari masyarakat.
“Ombudsman menjadi mitra terbaik Pemdaprov dalam meningkatkan kecepatan dan merespons aduan, transparan dalam melayani publik, serta meminimalkan biaya,” ujar Bey.
Bey juga berharap pelayanan publik di Jawa Barat tetap menjadi yang terbaik dan tercepat.
“Pengaduan pun harusnya secepat mungkin direspons,” tambahnya, mengimbau seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon, mengungkapkan bahwa Pemda Kota Cirebon telah meraih predikat penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Pencapaian di tahun 2023 sudah baik, semoga di tahun 2024 diharapkan lebih baik,” katanya.
Agus Mulyadi menambahkan, penghargaan tersebut mencerminkan pelayanan kepada masyarakat yang terus ditingkatkan.
“Tentunya kami harapkan seluruh ASN yang ada di wilayah Pemda Kota Cirebon dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Sebuah keharusan bagi setiap perangkat daerah, melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif,” ucapnya
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Jawa Barat dapat lebih siap dalam menghadapi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.(*)