Ciremaitoday.com, Cirebon-DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Abhimata Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (11/7).
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, MSi, menyampaikan nota pengantar ringkasan dokumen rancangan KUA-PPAS TA 2025. Dalam penyampaiannya, Wahyu menekankan bahwa rancangan KUA-PPAS TA 2025 mempertimbangkan isu-isu strategis pembangunan daerah.
“Fokus pembangunan Kabupaten Cirebon adalah peningkatan perekonomian daerah dan sumber daya manusia yang berdaya saing,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi diarahkan pada percepatan ekonomi yang berkualitas.
“Pertumbuhan ekonomi yang menciptakan pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, membuka kesempatan kerja yang luas, serta menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan,” jelasnya.
Wahyu menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 72 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2025.
Dalam nota pengantarnya, Wahyu juga menyinggung dinamika ekonomi global, baik di Asia maupun ASEAN, serta tren positif pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pertumbuhan ekonomi yang positif ini mendorong perbaikan lapangan kerja secara nasional,” katanya.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, Wahyu menguraikan tujuh prioritas pembangunan Kabupaten Cirebon pada 2025.
“Prioritas pembangunan tahun 2025 meliputi pendidikan merata dan berkualitas berbasis Iptek, pelayanan kesehatan sesuai standar dan terjangkau, perekonomian inklusif dan berdaya saing, ketahanan pangan, peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat, sistem perlindungan sosial, keamanan dan ketahanan daerah, infrastruktur yang memperhatikan kualitas lingkungan hidup, serta reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan,” ungkapnya.
Dalam penyusunan rancangan PPAS tahun 2025, Wahyu menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang rasional.
“Belanja daerah tidak akan melampaui kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah,” tegasnya.
“Prinsip dalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan daerah diproyeksikan pada besaran yang optimis tercapai, sedangkan belanja merupakan batas tertinggi yang dapat dibelanjakan,” tambahnya.
Wahyu juga memaparkan kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), target pajak daerah, retribusi, hingga pengelolaan hasil kekayaan daerah.
“Proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer dan target belanja daerah juga disampaikan dalam nota pengantar rancangan KUA-PPAS TA 2025,” jelasnya.
Wahyu menegaskan bahwa dokumen rancangan yang telah disampaikan akan dibahas untuk disepakati bersama menjadi KUA-PPAS definitif sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2025.
“Dokumen rancangan ini akan menjadi dasar yang kuat bagi penyusunan anggaran tahun 2025,” pungkasnya.(Joni)