Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Dindin Ahmad S)

Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka, Bey Machmudin Surati Kemendagri untuk Pengganti Arsan Latief

Ciremaitoday.com, Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey Machmudin di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024). 
 
Dikatakan Bey, pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal. 
 
“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” kata dia. 
 
Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin telah mengirim surat kepada Kemendagri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief. 
 
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu. Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” paparnya.
 
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kemendagri yakni melalui surat elektronik. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.  
 
“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” tandasnya.
 
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024. (Dindin Ahmad S)
 
Array
header-ads

Berita Lainnya