PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Iim Nurahim, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ciremaitoday.com/Wahyu Topami).

Pilwu Dipastikan Digelar 2025, 139 Kuwu Akan Akhiri Masa Jabatan dan Mekanisme Digital Mulai Diterapkan

Ciremaitoday.com, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan bahwa Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan oleh PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Iim Nurahim, menurutnya seiring berakhirnya masa jabatan 139 kuwu pada 14 Februari 2026 mendatang.

Sesuai regulasi yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memberikan surat pemberitahuan kepada kuwu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Artinya, paling lambat pada 14 Agustus 2025, tahapan pilwu sudah harus dimulai.

“Kaitan dengan pemilihan Kuwu rentak itu bahwa di Indramayu ada 139 kuwu yang akan berakhir tanggal 14 Februari tahun 2026. Tentu saja nanti di 6 bulan sebelum berakhir tanggal 14 Agustus di dalam regulasinya bahwa Badan Permusyawaratan Desa harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada kuwu terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Kuwu,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Apem Binar, Kuliner Legendaris Khas Jatibarang yang Tetap Eksis Sejak 1980-an

Penyelenggaraan pilwu tahun depan juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kuwu dari enam menjadi delapan tahun. Namun, hingga saat ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana belum diterbitkan.

“Peralihan walaupun itu sifatnya parsial dari Undang-Undang Nomor 6 2014 pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 sampai dengan hari ini peraturan pemerintahnya belum diterbitkan ya sebagai pelaksanaan daripada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024,” jelasnya.

Baca juga: Siswa SD di Indramayu Belajar dalam Ketakutan, Ruang Kelas Rusak Nyaris Ambruk

Kendati belum ada aturan teknis, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, tidak ada alasan kuat untuk menunda pelaksanaan pilwu. Bahkan, untuk pertama kalinya, Pilwu 2025 akan mulai menerapkan sistem digital secara parsial.

“Kebetulan untuk pemilihan Kuwu 2025 ini ada wacana mekanismenya menggunakan sistem atau mekanisme digital. Kita diskusi, sharing, akhirnya kita sepakati bahwa apakah itu masih secara keseluruhan atau parsial mekanisme digital akan mulai dilaksanakan pada pemilihan serentak Indramayu,” katanya.

Pemkab Indramayu juga telah menyampaikan rencana ini kepada Bupati Indramayu. Hasil konsultasi itu memastikan tanggal pelaksanaan Pilwu serentak pada akhir tahun ini.

“Pak Bupati berpendapat bahwa pelaksanaan pemilihan Kuwu akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember tahun 2025,” pungkasnya.

Array
header-ads

Berita Lainnya