Seorang WNA asal Malaysia ditangkap petugas akibat konsumsi narkoba jenis sabu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Petugas Tangkap Warga Asing di Cirebon Usai Kepergok Konsumsi Sabu

Ciremaitoday.com, Cirebon – Seorang WNA asal Malaysia tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu hotel wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penangkapan sendiri berlangsung pada Sabtu (14/1/2023), usai adanya laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cirebon.

Kepala Kanwil Jabar Kemenkumham, R Andika Dwi Prasetya dalam keterangan persnya, menyampaikan, kronologis terjadinya penangkapan WNA tersebut berawal dari adanya informasi dari Anggota Timpora Kabupaten Cirebon. Kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Timpora melaporkan terkait keberadaan WNA tersebut yang diduga telah berada dan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang dimiliki.

Saat menuju lokasi, Tim Inteldakim berangkat menuju hotel dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : W.11.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540 tanggal 14 Januari 2023. Setibanya di hotel, Tim Inteldakim berkoordinasi dengan Anggota Timpora yang sudah bersiap di lokasi. Kemudian, bersama-sama meminta keterangan dari pihak hotel. Pihak hotel, kata Andika, membenarkan bahwa ada seorang pria yang diduga WNA sedang tinggal di kamar nomor 105.

Kamar sendiri dibooking oleh Istri dari WNA berinisial MR tersebut. Petugas juga dibantu oleh pihak hotel untuk mengetuk kamar MR.

“Kemudian dibuka langsung oleh MR, dan didapati sedang berada di dalam kamar 105 dalam keadaan sendiri,” kata R Andika Dwi Prasetya didampingi Kadivim Jabar Yayan Indriyana, Kakanim Cirebon NR Pujiastuti, dan Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Selain itu, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu maupun korek api, termasuk sejumlah dokumen milik MR. Saat dibawa ke Kantor Imigrasi Cirebon, petugas Inteldakim melakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan pendetensian sejak tanggal 14 Januari 2023 hingga hari ini.

Kemudian pada 15 Januari 2023, WNA tersebut dibawa petugas Inteldakim ke salah satu rumah sakit di Cirebon untuk dilakukan pengecekan urine.

“Hasilnya bahwa yang bersangkutan positif menggunakan Methamphetamine,” katanya.

Akibat perbuatan itu, WNA tersebut dikenakan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justisia, yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011 tentang keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 di pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” bebernya.

Hingga saat ini, lanjutnya, paspor asli milik WNA tersebut belum ditemukan. Pihak Kantor Imigrasi Cirebon telah bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 25 Januari 2023, dan telah dikonfirmasi secara resmi melalui surat bahwa WNA tersebut benar seorang warga negara Malaysia.

Terkait izin tinggal yang dimiliki MR, Kantor Imigrasi juga telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada 24 Januari 2023. Bahwa MR adalah orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“WNA ini terakhir kali tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan telah over stay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari,” sebutnya.

Terkait penemuan alat hisap sabu dan hasil tes Narkoba, Kantor Imigrasi Cirebon melakukan berkoodinasi dengan Polresta Cirebon. Dikarenakan sisa Narkoba yang ditemukan dibawah 1 gram, pihak Polresta Cirebon melakukan penanganan sesuai SE Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010. Yakni dilakukan assesment medis melalui BNN, dan pihak BNN merekomendasikan kepada WNA itu untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis rawat inap dan konseling.(Joni)

header-ads

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *