Ciremaitoday.com, Kuningan – Sejumlah petugas gabungan melakukan razia rokok ilegal tanpa pita cukai di beberapa titik Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Hasilnya, ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil disita petugas, Kamis (16/11/2023).
Razia sendiri melibatkan petugas dari Satpol PP Kuningan, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Cirebon hingga unsur kepolisian. Mereka menyisir warung-warung maupun toko yang menjual rokok ilegal di wilayah Kuningan, Luragung, dan Cibeureum.
Kegiatan razia melalui Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), memang cukup gencar dilakukan petugas. Sebab peredaran rokok ilegal dianggap merugikan keuangan negara karena tidak ada pendapatan.
Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki melalui Kabid Penegakan Perda, Hendrayana kepada awak media, mengatakan, operasi BKCHT dilakukan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Razia untuk kesekian kali ini, fokus menyasar toko maupun warung-warung yang menjual rokok ilegal.
“Berdasarkan dasar hukum yang dijalankan, ditemukan beberapa pelanggaran terkait Pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Kami menyisir beberapa tempat yang tersebar di Kecamatan Kuningan, Luragung, dan Cibeureum,” sebutnya.
Hasil dari giat itu, pihaknya menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah toko milik para pedagang. Total ada 2.349 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk.
“Kalau dihitung ada 46.980 batang rokok diamankan. Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan tertib dan aman terkendali,” imbuhnya.
Menurutnya, operasi yang dijalankan merupakan bagian dari upaya bersama, untuk mengawasi serta menindak tegas peredaran niaga rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan. Para personel yang dilibatkan yakni dari Satpol PP Kuningan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, Diskopdagperin, Bagian Ekonomi Setda Kuningan, dan kepolisian.
“Jadi ini merupakan upaya mengontrol dan mencegah peredaran barang hasil tembakau ilegal. Operasi juga diatur berdasarkan beberapa peraturan daerah, antara lain Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perbup Kuningan nomor 50 tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja SatPol PP Kuningan,” bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap, kegiatan razia menjadi salah satu langkah konkret dalam meminimalisir peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal di Kabupaten Kuningan.(*)