Ciremaitoday.com, Kuningan – Keberadaan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2021 soal perlindungan pekerja migran, tentu memberikan jaminan bagi masyarakat asal Jabar. Regulasi ini disampaikan secara gamblang, saat sosialisasi perda oleh Anggota DPRD Jabar H Dudy Pamuji.
Pada kesempatan itu, warga diberi pemahaman dan penjelasan mengenai aturan yang tertuang dalam perda. Termasuk bagaimana langkah yang mesti diperhatikan seorang warga yang ingin bekerja di luar negeri.
“Setiap masyarakat diperbolehkan jika ingin bekerja di luar negeri, tapi harus dibekali ilmu dan pemahaman secara matang. Hal ini agar terhindar dari praktik oknum yang memanfaatkan tenaga kerja kita,” kata Dudy Pamuji didampingi Anggota DPRD Kuningan Didit Pamungkas saat sosialisasi di Desa Sembawa, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, setiap pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran asal Jabar, harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan, dan kerja paksa. Apalagi tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya bagi pekerja asal Jabar di luar negeri.
“Pemerintah juga memiliki tugas untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri maupun dengan pihak swasta terakreditasi. Kemudian mengurus kepulangan pekerja migran, apabila terjadi kedaruratan seperti peperangan, bencana alam, wabah penyakit hingga deportasi karena bermasalah sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah perlu memfasilitasi peningkatan kompetensi setiap calon pekerja migran. Sehingga dibekali pendidikan dan keterampilan kerja, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Pekerja migran mempunyai peranan penting dalam pembangunan daerah maupun nasional, sebagai potensi sumber daya manusia. Sehingga Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan daerah melalui perda tersebut,” tutupnya.(*)