Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudi Rusdiana, saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa

Pengisian LHKPN di Majalengka Capai 99,24 Persen, Sekdis dan Bendahara Masih Belum Lapor

Ciremaitoday.com, MajalengkaTingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 99,24 persen. Meski demikian, masih ada pejabat yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk satu Sekretaris Dinas (Sekdis) dan tiga bendahara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Majalengka, Gatot Sulaeman, melalui Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan, Agus Yudi Rusdiana. Ia menegaskan bahwa mayoritas pejabat telah patuh, termasuk seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, dan Camat.

“Pelaporan LHKPN di Majalengka sudah mencapai 99,24 persen. Saat ini yang belum adalah tiga bendahara dan satu Sekdis yang masih belum menyelesaikan laporannya,” ujar Agus, Rabu (19/3).

Menurut Agus, keterlambatan ini umumnya disebabkan karena ASN yang bersangkutan mendekati masa pensiun, sehingga cenderung menunda pelaporan.

“Kendalanya hanya satu, mereka akan pensiun, jadi ada kecenderungan menunda laporan. Namun, kami terus mendorong agar mereka tetap menyelesaikan kewajiban ini. Jika sudah pensiun, barulah bisa kami usulkan ke KPK agar kewajiban lapor LHKPN-nya dihapus,” ucapnya.

BKPSDM Majalengka menegaskan tidak ada alasan bagi ASN yang masih aktif untuk menghindari kewajiban ini. Dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut.

Pendampingan pun dilakukan secara intensif, termasuk asistensi langsung dan turun ke lapangan, sebagaimana yang sebelumnya diterapkan kepada Kepala Desa dan Camat dalam proses pengisian LHKPN.

“Target kami, sebelum batas akhir 31 Maret 2025 semua laporan sudah tuntas. Besok kami lanjutkan fasilitasi dan pendampingan agar tidak ada yang tertinggal,” pungkasnya.(Ardi)

Array
header-ads

Berita Lainnya