Pelantikan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPRD setempat, Selasa (17/9). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Penghasilan Fantastis Anggota DPRD di Cirebon, Bisa Capai Rp71 Juta per Bulan

Ciremaitoday.com, Cirebon-Penghasilan anggota DPRD Kabupaten Cirebon rupanya cukup mencengangkan. Setiap bulan, anggota dewan ini menikmati gaji pokok, tunjangan, dan berbagai insentif yang jika dijumlahkan bisa mencapai Rp61 juta hingga Rp71 juta. Jumlah yang signifikan ini menyesuaikan dengan posisi dan jabatan yang mereka emban di dewan.

Secara rinci, anggota DPRD mendapat uang representasi atau gaji pokok senilai Rp1.575.000, sedangkan Ketua DPRD mendapatkan Rp2.100.000 dan Wakil Ketua sebesar Rp1.680.000. Di luar gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga sebesar Rp189.000, tunjangan beras Rp217.260, dan uang paket Rp157.500.

Tunjangan jabatan pun menambah pundi-pundi mereka: Ketua DPRD menerima Rp3.045.000, Wakil Ketua Rp2.436.000, dan anggota sebesar Rp2.283.000. Ada pula tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, masing-masing senilai Rp14.700.000.

Tak hanya itu, tunjangan perumahan juga diberikan dengan besaran berbeda untuk Ketua Rp48.500.000, Wakil Ketua Rp46.900.000, dan anggota Rp34.900.000 setiap bulan.

Selain tunjangan perumahan, ada juga tunjangan transportasi yang diberikan untuk semua anggota dewan.

“Tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD adalah Rp30.500.000, Wakil Ketua Rp24.100.000, dan anggota Rp17.450.000,” ujar Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar, kepada wartawan, Rabu (6/11).

Wawan menambahkan, biaya penunjang operasional hanya berlaku untuk unsur pimpinan DPRD.

“Untuk biaya penunjang operasional, Ketua mendapatkan Rp12.600.000 dan Wakil Ketua Rp6.200.000, sementara anggota tidak mendapatkan,” ungkapnya.

Menurut Wawan, penghasilan dan tunjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan tunjangan perumahan dan transportasi diatur dalam Perbup 42/23 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya.

Menariknya, pimpinan DPRD periode 2024-2029 kompak memilih tidak menggunakan kendaraan dinas dan lebih memilih tunjangan transportasi dalam bentuk uang.

“Pada tahun 2025, memang tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD. Jadi, mereka memilih tunjangan transportasi dalam bentuk uang,” kata Wawan.

Ia juga menyoroti kebijakan terkait pengadaan kendaraan dinas yang harus melalui persetujuan pimpinan DPRD.

“Jangan sampai kendaraan dinas dibeli tapi dikembalikan lagi seperti di periode sebelumnya. Kalau sudah dibelanjakan tapi akhirnya tidak digunakan, itu kan sayang,” ujarnya.

Soal rumah dinas, Ketua DPRD Cirebon memilih memanfaatkan fasilitas ini dan telah menempatinya sejak 1 November 2024. Sementara itu, Wakil Ketua dan anggota lainnya menerima tunjangan perumahan sebagai gantinya.

“Dengan penghasilan sebesar ini, kita harapkan para anggota dewan bisa bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk masyarakat,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya