Tim Pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sumber berhasil menuntaskan kasus pencurian material prasarana kereta api. Foto: Istimewa

Penambat Rel Kereta Api di Cirebon Dicuri, KAI Jebloskan Dua Pelaku ke Penjara

Ciremaitoday.com, Cirebon-Tim Pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sumber berhasil menuntaskan kasus pencurian material prasarana kereta api. Dua pelaku pencurian penambat rel (pandrol eclip) dijatuhi hukuman penjara setelah tertangkap tangan mencuri di jalur KA antara Stasiun Bangoduwa dan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2024, saat Tim Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon memergoki dua orang yang tengah mencuri 55 penambat rel. Tim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klangenan. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Setelah melalui proses hukum sejak Oktober 2024, Pengadilan Negeri Sumber akhirnya menjatuhkan vonis kepada kedua pelaku berdasarkan Petikan Keputusan Nomor 313/Pid.B/2024/PN.Sbr. Satu pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara rekannya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

PT KAI Daop 3 Cirebon menegaskan akan menindak tegas pelaku pencurian material prasarana KA. Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya, Kamis (20/2).

Lebih lanjut, Muhibbuddin menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan keamanan jalur KA dengan berbagai upaya, termasuk patroli tertutup.

“Keberhasilan menangkap pelaku pencurian juga tidak lepas dari kerja sama erat dengan masyarakat sekitar,” katanya.

KAI Daop 3 Cirebon mengapresiasi dukungan masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga keamanan prasarana perkeretaapian. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121, layanan pelanggan cs@kai.id, serta media sosial @keretaapikita @kai121.

Dengan tindakan tegas ini, PT KAI berharap dapat menekan angka pencurian material rel dan memastikan perjalanan kereta api tetap aman bagi seluruh penumpang.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya