Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Ciremaitoday.com/Istimewa)

Pemprov Jabar Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di Jalan Umum, Berlaku Mulai 14 April 2025

Ciremaitoday.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang berisi larangan pungutan dan sumbangan masyarakat di jalan umum. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, camat, lurah, hingga kepala desa di wilayah Jawa Barat.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga kelancaran lalu lintas serta keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan, terutama dari maraknya pungutan yang berpotensi mengganggu keselamatan.

Dalam surat edaran yang berlaku mulai Senin, 14 April 2025, seluruh kepala daerah diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayahnya masing-masing. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi pungutan, termasuk oleh juru parkir liar, yang berlangsung di jalan umum.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Pemprov Jabar Matangkan APBD 2025

Selain penertiban, kepala daerah juga didorong untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menghimpun dan menyalurkan sumbangan sosial.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk upaya serius dalam menegakkan prinsip keselamatan berlalu lintas di ruang publik.

“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Optimalkan PBG untuk Percepatan Pembangunan

Ia pun meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi dampak dari kebijakan tersebut.

“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” katanya.

KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, mengakui bahwa sebagian besar pungutan yang dilakukan masyarakat sebenarnya bertujuan baik, seperti untuk pembangunan rumah ibadah. Untuk itu, kata dia, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jabar Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Peternakan Domba Garut

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” katanya.

“Karena itu menyangkut martaba koordinasi kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,”  lanjutnya.

Pemprov Jabar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya