Ciremaitoday.com, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Acara sosialisasi yang digelar di aula Hotel Wiwi Perkara Indramayu pada Kamis (29/8/2024) ini, dihadiri pengusaha, organisasi perangkat daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar. Dalam kesempatan ini Dadang oce mengatakan sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi tentang Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditetapkan.
“Pengusaha serta organisasi perangkat daerah bisa mendapatkan informasi yang utuh tentang kebijakan pemberian insentif bagi pelaku usaha di Indramayu,” kata dia.
Perda ini dinilai sebagai kebijakan yang mendukung geliat usaha di Indramayu. Dadang menambahkan, dalam perda ini diatur tentang pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah. Selain itu, juga bisa melalui pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah hingga pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, atau koperasi.
“Selain itu diatur juga soal bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro atau koperasi serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro atau koperasi,” kata dia.
Dalam sosialisasi ini juga dipaparkan soal kemudahan investasi dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal baik berupa penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait mekanisme pemberian insentif atau kemudahan investasi dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Indramayu melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
“Permohonan untuk masyarakat atau investor yang baru memulai usaha, harus menyertakan profil perusahaan, rencana usaha dan bentuk insentif dan kemudahan yang dimohonkan,” ujarnya. (Tomi Indra)