Ciremaitoday.com, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi menetapkan retribusi bagi setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya sebesar USD 100 per bulan. Sehingga mewajibkan kepada setiap perusahaan yang menggunakan TKA, agar menyetorkan pajak retribusi setiap bulan.
Keputusan itu, diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Cirebon yang belum lama ini disahkan pada akhir 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Novi menyebut, jumlah TKA di Kabupaten Cirebon tercatat ada sebanyak 399 orang. Mereka tersebar bekerja di 75 perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Disnaker, kata dia, sebagai pihak berwenang untuk memfasilitasi penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA dan berdomisili di Kabupaten Cirebon. Turunan Perda yang dibentuk sebagai pengaplikasian Permenaker Nomor 8 tentang tahun 2022, sebagai pedoman penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mewajibkan menyetor retribusi ke daerah.
Sehingga di tahun 2023 ini, bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon wajib menyetor kewajibannya ke daerah. Pada tahun 2022 pasca Perda soal retribusi selesai disahkan, pihaknya mampu menarik retribusi TKA sebesar Rp481 juta dari target Rp400 juta.
Besaran tersebut hanya penarikan dari 86 TKA yang berdomisili dari total yang ada di Kabupaten Cirebon. “Tahun 2022 lalu, hanya 86 orang TKA yang baru membayar ke daerah karena Perdanya belum disahkan. Tahun ini, target kami dibebankan sebesar Rp1 Miliar untuk menarik retsibusi perusahaan yang mempekerjakan TKA,” ungkapnya.
Ia menyebut, 399 TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, didominasi oleh jenis kelamin laki-laki dengan 349 orang, sisanya 50 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, China, India, Korea Selatan dan lainnya.
“TKA yang terbanyak dari Taiwan, sebanyak 127 orang yang bekerja di PT Longrich. Kemudian disusul China, Hongkong, India, Korea Selatan dan sisanya tersebar pada 75 perusahaan di Kabupaten Cirebon,” katanya.
“Target tahun ini dari penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA sebesar Rp1 miliar di 2023. Kami optimis capaian itu bisa terealisasi jika melihat dari jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon sebanyak 399 orang,” imbuhnya.
Dalam mempermudah perwujudan itu, lanjutnya, Disnaker bekerja sama dengan Bank bjb Cabang Sumber untuk menyiapkan aplikasi berbasi teknologi. Sehingga tiap perusahaan calon pembayar retsibusi bisa dilakukan secara online, sehingga banyak kelebihannya.
“Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya. Bahkan jika ini bisa diterapkan, maka Kabupaten Cirebon sebagai percontohan dalam realisasi ini,” pungkasnya.(Joni)