Ciremaitoday.com, Cirebon-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari, mulai Selasa, 16 April, hingga Rabu, 17 April 2024.
Langkah ini diambil sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pasca-lebaran bulan April ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan bahwa penerapan WFH ini merupakan salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan arus balik. Kebijakan ini diserahkan kepada Kepala Dinas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kabupaten Cirebon menerapkan WFH juga. Ini sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan arus balik. Kebijakannya dikembalikan kepada Kadis masing-masing OPD,” ujar Hilmy, Senin (15/4).
Menurutnya, surat edaran Kemenpan RB nomor 1 tahun 2024 berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Diharapkan penerapan WFH ini ASN yang bekerja dari rumah tetap menjaga produktivitas dan kualitas kerjanya. Artinya, tidak mengganggu pelayanan publik,” ucapnya.
Meskipun demikian, kata dia, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar. WFH hanya berlaku untuk 50 persen pegawai layanan pemerintahan, terutama pada bagian Administrasi Pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
“Kalau WFO memang harus seratus persen. Mereka meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban serta penanganan bencana. Ada juga pada bagian energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi di obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,” katanya.
Selain menerapkan WFH dan WFO, setiap instansi tetap diharuskan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Instansi juga harus menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi dan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Dengan langkah-langkah ini diharapkan mobilitas arus balik pasca-lebaran dapat lancar, serta pengendalian kemacetan lalu lintas dapat terjamin.(*)