Pemdaprov Jabar menjalin kerja sama dengan Kejati Jabar dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan BUMD. (Foto: Istimewa)

Pemdaprov dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

Ciremaitoday.com, Bandung  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Nota kesepakatan ini ditandatangani di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 4 Februari 2025. Hadir dalam acara ini Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, serta perwakilan BUMD.

Bey Machmudin menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendorong transparansi yang lebih baik dalam pemerintahan.

“Kerja sama ini akan mendorong transparansi yang lebih baik, karena tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil,” kata Bey Machmudin.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari nota kesepahaman ini bukan untuk melindungi pelanggaran hukum, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Satu rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Yang masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan, Bey juga menyoroti optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka, yang saat ini masih menunggu Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bey juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran BUMD serta pengelolaan aset daerah agar lebih efektif. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka. Saat ini, proyek tersebut masih menunggu pendapat hukum atau Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejati Jabar sebagai dasar untuk melanjutkan prosesnya.

“Kami juga meminta pendampingan Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih transparan dan tepat sasaran,” katanya.

Bey mengungkapkan bahwa masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya kerja sama dengan Kejati Jabar, diharapkan kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Penanganan Perkara Hukum di Pemdaprov Jabar

Pada tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Dari jumlah tersebut, hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan Pemdaprov Jabar memenangkan sebagian besar kasus.

Memasuki tahun 2025, Pemdaprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru.

Bey berharap bahwa melalui kerja sama dengan Kejati Jabar, setiap keputusan hukum yang diambil dapat memberikan kepastian bagi Pemdaprov Jabar dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta mengelola aset daerah secara lebih efektif.

“Kami optimistis dengan adanya pendampingan (kerja sama) ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya. (Din)

Array
header-ads

Berita Lainnya