Pelaku curas modus tentara gadungan berinisial DSA dan penadah hasil curas DH saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan Dibekuk Polisi di Cirebon

Ciremaitoday.com, Cirebon – Polresta Cirebon berhasil menangkap 2 orang tentara gadungan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Keduanya ditangkap akibat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan melalui modus mengaku sebagai anggota tentara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, 2 pria asal Kuningan yang dibekuk polisi berinisial DSA dan DH. Adapun otak pelakunya yakni DSA, sedangkan DH berperan sebagai penadah barang curian.

“Adapun modus DSA dalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi tentara gadungan,” tukasnya.

Menurutnya, DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Lebih lanjut, dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Namun setelah turun dan berjalan menuju rumah komandan DSA, namun pelaku malah kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” katanya.

DSA, sambungnya, berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Joni)

header-ads

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *