Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat. Foto: Istimewa

Pasca Putusan MK soal PSU di Tasikmalaya, KPU Jabar Siapkan Anggaran Rp 43,7 Miliar

Ciremaitoday.com, Jabar-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait hasil dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan tersebut juga mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Merespons hal ini, KPU Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tahapan PSU sesuai prosedur yang ditetapkan.

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyampaikan, pihaknya kini tengah melakukan berbagai persiapan guna memastikan kelancaran PSU.

“Yang pasti kita persiapkan semua keperluan demi kelancaran proses PSU nanti, termasuk didalamnya ialah nanti ada pembentukan badan ad-hoc khusus PSU,” ujar Ahmad Nur Hidayat, saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).

Menurutnya, anggaran yang diperuntukkan bagi operasional pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp 43,7 Milyar.

Namun hal tersebut, lebih sedikit dibandingkan usulan yang diajukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yakni sebesar Rp 58 Milyar.

“Kalau usulan awal dari KPU Kabupaten Tasikmalaya ke KPU Provinsi Jawa Barat itu sekitar 58 miliar,” ucapnya.

Namun bukan tanpa alasan, pasalnya hal itu hasil dari beberapa kali Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa stakeholder dan termasuk melakukan dengan pemerintah pusat, berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran.

“Kemudian di pertemuan kedua sampai dengan pertemuan ketiga yang akhirnya sesuai dengan semangat perpres nomor satu tahun 2025 tentang efisiensi yang sudah ditandatangani oleh Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden, Nah itu sebanyak 43,7 miliar. Mayoritas untuk pembayaran honorarium badan ad hoc selama dua bulan,” ungkapnya.

Soal Teknis PSU, KPU Jabar Masih Menunggu Instruksi KPU RI

Adapun terkait tahapan PSU sendiri, Ahmad belum bisa memberikan rinciannya secara detail. Pasalnya, KPU Jabar sampai saat ini belum menerima surat resmi dari KPU RI tentang teknis pelaksanaannya.

“Seharusnya sih sudah bisa dimulai hari ini, per hari ini. Tetapi kami tetap menunggu terlebih dulu surat dinas maupun keputusan atau peraturan dari KPU RI. Terkait tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.

“Jadi sampai dengan hari ini belum ada surat secara resmi ataupun peraturan secara resmi yang diterbitkan oleh KPU RI,” ucapnya.

Akan tetapi, komunikasi dan konsolidasi kelembagaan, pihaknya terus instensif dilakukan guna memastikan semua tahapan berjalan lancar.

“Sudah, tetapi untuk kapan diterbitkannya itu belum bisa dipastikan apakah hari ini atau besok, karena ini kan yang PSU-nya juga banyak, ada 24. Berarti 24 ini berbeda kasuistik nya,” katanya.

“Belum lagi misalnya, itu kan ada kategori yang 30 hari, ada kategori 45 hari, ada kategori 60 hari, ada kategori 90 hari. Jadi per kabupaten kota itu berbeda, perlakuannya dari sisi aturannya kan berbeda-beda,” ungkapnya melanjutkan.

Pasca Putusan MK, pasangan nomor urut 3 berganti nama tanpa menghilangkan nama wakilnya. Dengan amar putusan MK, yang menolak keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya soal Penetapan Pasangan Calon dan Nomor urut Paslon, berdampak pada digantinya satu nama.

Sehingga, pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz harus segera dilakukan penggantian calon tanpa merubah calon wakilnya.

Saat disinggung soal bocoran calon pengganti dari H. Ade Sugianto, Ahmad belum bisa memastikan siapa yang akan menggantikan posisinya. Pasalnya, hal itu wewenang dari Partai politik gabungan sebagai pengusung.

“Nah penggantinya nomor tiga itu, kita belum tahu. Itu kan nanti menjadi kewenangannya dari partai politik. Karena, untuk hal itu dikembalikan kepada para Parpol pengusung siapa penggantinya,” pungkasnya.

Diketahui pasangan H. Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz diusung oleh partai politik PKB, PDI-P dan Nasdem.(Ardi)

Array
header-ads

Berita Lainnya