Jajaran Komisioner Panwaslu Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jabar.

Panwaslu Kuningan Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu hingga TPS

Ciremaitoday.com, Kuningan – Pengawasan logistik di Pemilu 2024 menjadi hal penting yang mesti dilakukan. Hal ini bertujuan memastikan proses pemilu dapat berjalan lancar, adil, dan transparan.

Langkah tersebut menjadi komitmen pengawas pemilu khususnya di tingkat Kecamatan Kuningan. Sebab logistik ini erat kaitannya dengan pemilih, serta hak penyampaian terhadap hak politik warga negara.

Ketua Panwaslu Kuningan, Riris Ristiani SH dalam keterangan persnya, kemarin (15/12), mengatakan, jika kondisi objektif pemenuhan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan, dari total 32 kecamatan dengan 376 desa, terdapat 3.596 TPS dan jumlah DPT 895.041 pemilih. Pihak KPU Kuningan juga telah menerima pengadaan dari vendor penyedia, dimulai sejak akhir November 2023 hingga sekarang secara bertahap.

“Kemudian untuk jenis logistik surat suara dan formulir model, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari KPU baru akan naik cetak pada 16-17 Desember 2023, dan dikirim pada 23-24 Desember 2023,” kata Riris didampingi Anggota Komisioner Panwaslu Kuningan yakni Mutiara Mutmainnah dan Lili Nurliyansah.

Dia menjelaskan, apabila terdapat daerah-daerah TPS yang rawan ataupun TPS yang tidak ramah disabilitas, maka perlu dilakukan koordinasi.

“Maksudnya kenapa hal ini penting dilakukan? Karena jangan karena terkendala hal-hal itu, sampai terdapat pemilih yang tidak mendapatkan haknya pada Pemilu 2024,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, langkah-langkah penguatan pengawasan akan dilakukan dalam tahap distribusi logistik pemilu dari tingkat kecamatan ke tingkat desa. “Bahkan sampai ke tingkat TPS di seluruh wilayah kerja Kecamatan Kuningan,” tukasnya.

Maka menurutnya, perlu dirumuskan berbagai langkah pengawasan dan tindakan proaktif, agar memastikan kepatuhan dan ketepatan dalam manajemen logistik pemilu. Secara garis besar, KPU bersama Kemendagri dan Bawaslu telah menyusun strategi lintas sektor yang komprehensif dalam pengawasan logistik pemilu.

“Langkah-langkah tersebut mencakup pengadaan, distribusi, dan pengelolaan logistik pemilu untuk meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan,” terangnya.

Sehingga pada pengawasan tersebut, pihaknya tentu akan dibantu oleh PKD sesuai wilayah kerjanya. Sekaligus didukung Pengawas TPS (PTPS) yang akan mengawal proses pengawasan di masing masing TPS.

“Dalam hal pengawasan logistik, sudah tentu PKD harus melakukan mapping terlebih dahulu terhadap jumlah kebutuhan logistik pemilu, jumlah DPT tiap desa, serta kebutuhan logistik lain. Agar proses pengawasan tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan terpenuhinya aspek tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, dan tepat waktu,” sebutnya.

Dia menegaskan, selain memastikan hal-hal diatas, PKD juga harus memperhatikan proses penyebaran logistik berjalan dengan aman. Adapun pemenuhan logistik sendiri diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilu.

“Ini wujud komitmen Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan penuh proses pemilu. Sehingga terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan logistik pemilu,” tandasnya lagi.

Pihaknya akan senantiasa berperan aktif dalam melakukan pengawasan, baik pengiriman dan pengelolaan logistik pemilu untuk mencegah adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya