Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat, di Aula Balai Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (28/2). Foto: Istimewa

Ono Surono Sosialisasikan Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Indramayu

Ciremaitoday.com, Indramayu-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menggelar kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat, di Aula Balai Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (28/2). 

Kegiatan tersebut dihadiri Kuwu Desa Jatibarang Agus Darmawan, Sekjen DPN SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Juwarih, Forkopimcam Jatibarang, para peserta yang mayoritas calon dan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu.

Ono Surono menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar. Komitmen itu terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jabar. Provinsi Jabar pun menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan pelindungan kepada PMI.

Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar menjadi pionir bagi provinsi lain dengan Perda tersebut, yang merupakan implementasi dari kolaborasi penanganan masalah PMI.

Ono berharap, komitmen Pemda Provinsi Jabar tersebut bisa bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, eksekutif dan legislatif, juga menggandeng serikat, ormas atau LSM pegiat sosial yang fokus pada issue pekerja migran, karena permasalahan PMI tidak bisa ditangani sendiri.

“Warga Jawa Barat, terutama warga Indramayu, banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau, hingga ke luar negeri. Sehingga, Perda Pelindungan Pekerja Migran di Jawa Barat ini penting untuk di sosialisasikan, baik kepada calon PMI maupun keluarga PMI,” terangnya

Dikatakannya, tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan,  kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta  perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan  Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman  penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai  peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional, sebagai potensi sumber daya manusia,” jelasnya.

Sekjen DPN SBMI, Juwarih, mengapresiasi adanya Perda tersebut, yang merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jawa Barat termasuk di Indramayu sebagai daerah pengirim PMI terbesar dan banyak juga kasus atau permasalahannya, dari korban TPPO/ Trafficking pengantin pesanan di China, korban scammer di Myanmar dan Kamboja, hingga masih ada yang diberangkatkan ke Timur Tengah,” paparnya

Juwarih menyampaikan, berdasarkan riset SBMI, faktor dari banyaknya kasus tersebut karena minimnya informasi bagaimana proses legal dan aman menjadi PMI.

Juwarih yang pernah menjabat SBMI Indramayu itu menyebut, perlindungan PMI ada tiga cakupan. Pertama perlindungan sebelum bekerja, kedua perlindungan saat bekerja, dan yang ketiga adalah perlindungan setelah bekerja atau lebih kepada pemberdayaan purna PMI.

“Untuk itu, pemda berkewajiban memberikan program untuk purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi Jawa Barat, bisa melalui pemberdayaan purna PMI dengan pelatihan kewirausahaan atau memfasilitasi pengembangan usaha lainnya,” kata Juwarih.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dan langsung ditanggapi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Beberapa aspirasi lainnya juga akan segera ditindaklanjuti, dan disampaikan ke pihak terkait.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya