Ciremaitoday.com, Cirebon-Polisi berhasil membekuk dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Jadi ada empat pelaku yang melakukan kejahatan ini, dengan melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Polisi,” ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/2).
Modus Licik: Pura-Pura Razia Narkoba di Kos-Kosan
Para pelaku menyasar tempat kos secara acak dan berpura-pura melakukan operasi narkoba. Mereka mendatangi kamar korban, mengaku sebagai polisi, lalu meminta korban menjalani tes urine.
“Modus yang dilakukan adalah pelaku ini menyasar tempat-tempat kost yang dicari secara random. Kemudian mereka mendatangi tempat kos tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian melakukan pemeriksaan kepada korban. Korban ini disuruh untuk tes urine, jadi pada saat korban ke kamar kecil untuk buang air kecil yang dimasukkan ke dalam tabung tes urine, pelaku-pelaku ini memancarkan aksinya dengan mengambil motor dan HP,” ungkapnya.
Saat korban keluar dari kamar mandi, para pelaku sudah menghilang, meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci dari luar.
“Pada saat korban kembali, pelaku tidak ada dan pintu sudah dikunci dari luar. Barang berharga milik korban dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan pelaku yang sama.
“Ada dua LP, jadi ada dua TKP yang berbeda dengan pelaku yang sama,” terangnya.
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Apapun barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah lima HP dan dua sepeda motor dari hasil kejahatan,” katanya lagi.
Eko juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
“Ini yang disasar adalah masyarakat-masyarakat yang mungkin gampang dibohongi oleh mereka,” tandasnya.
Para pelaku diketahui tidak membawa kartu tanda anggota (KTA) maupun surat perintah tugas saat beraksi.
“Mereka tidak membawa KTA dan juga tidak membawa surat perintah tugas. Jadi pelaku ini hanya mengaku saja sebagai anggota polisi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi kini terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku diminta segera melapor ke pihak berwajib.(Joni)