Caption: Pelaku pencurian sepeda motor di Kota Cirebon, berinisial AP memakai baju tahanan Polsek Kesambi. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Motornya Rusak, Pria di Cirebon Dibekuk Polisi Usai Beli Rokok Sambil Curi Motor

 

Ciremaitoday.com, Cirebon-Seorang pria di Cirebon berinisial AP ditangkap Polisi usai mencuri sepeda motor di sebuah rumah kontrakan Gg Drajat 7, Jl. Pangeran Drajat, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (29/4) lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menyampaikan, pelaku awalnya berniat membeli rokok di sebuah warung sembako.

“Saat keluar dari kontrakan, pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Vario 125 dengan kunci yang masih tergantung di kontak,” ujar AKBP Rano saat konferensi pers di Mapolsek Kesambi, Selasa (21/5).

Caption: Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, didampingi Kapolsek Kesambi, Iptu Suganda, saat menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri AP. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday 
Caption: Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, didampingi Kapolsek Kesambi, Iptu Suganda, saat menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri AP. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

 

 

Setelah membeli rokok, AP kembali ke kontrakan untuk mengambil tas dan helm karena hendak berangkat ke Tasikmalaya untuk bekerja.

“Melihat kunci motor yang masih tergantung, pelaku kemudian mencuri motor tersebut dan membawanya ke tempat kerjanya di bengkel reklame di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian tersebut, pihaknya segera melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Anggota Reskrim Polsek Kesambi, lanjutnya, dipimpin oleh Kapolsek Kesambi Iptu Suganda dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kesambi IPDA Gunawan, berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Cipto, depan Toko Mr. D.LY, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Anggota Reskrim Polsek Kesambi segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku, meskipun sepeda motor yang dicuri berada di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” katanya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polsek Kesambi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125. Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar STNK Honda Vario 125 tahun 2012, satu buah BPKB, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 warna oranye, satu buah anak kunci, dan dua buah plat nomor polisi.

Menurutnya, AP mengaku mengakui perbuatannya karena sepeda motor yang dimilikinya rusak, sehingga ketika mendapati kesempatan tersebut AP langsung melakukan tindakan pencurian.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.

“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Cirebon Kota berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu menjaga keamanan barang miliknya untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya