Terduga pelaku diamankan petugas usai melakukan pencurian kalung emas pada anak 7 tahun di Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Selasa (29/4/2025). (Foto: Ciremaitoday.com/Istimewa)

Modus Proposal Sumbangan, Pria di Indramayu Nekat Curi Kalung Anak 7 Tahun

Ciremaitoday.com, Indramayu – Seorang pria berinisial AM (31), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, diamankan jajaran Polsek Kandanghaur, Polres Indramayu, Polda Jabar, setelah tertangkap tangan diduga mencuri kalung emas milik seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, pada Selasa, 29 April 2025, sekira pukul 10.30 WIB.

Diketahui, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus membawa proposal sumbangan. Namun, niat sebenarnya hanyalah kamuflase untuk melancarkan aksinya.

Polres Indramayu Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Haurgeulis, Tiga Pemuda Diamankan

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa pelaku sempat memegangi leher korban sebelum mengambil perhiasan berupa kalung emas beserta bandul milik anak tersebut.

“Melihat adiknya dipegangi oleh pelaku, kakak korban langsung mendekat. Pelaku sempat berpura-pura meminta sumbangan, lalu buru-buru hendak pergi menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Hillal, didampingi Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Korban yang menangis kemudian menyerahkan bandul kalung kepada kakaknya. Selanjutnya, kakak korban menanyakan keberadaan kalung tersebut dan mendapat jawaban bahwa kalungnya telah diambil oleh terduga pelaku.

Polres Indramayu Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Terisi, Satu Tersangka Diamankan

Tanpa pikir panjang, saksi mengejar pelaku dan berhasil menarik bajunya. Pelaku kemudian digeledah, dan perhiasan berupa kalung emas ditemukan dibuang di semak-semak dekat lokasi kejadian.

“Warga yang berdatangan segera mengamankan pelaku dan menghubungi aparat desa,” imbuhnya.

Pelaku lantas diserahkan kepada Polsek Kandanghaur untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas dan bandul, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Peredaran Sabu di Kedokanbunder

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Kandanghaur,” tegas AKP Hillal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap orang asing yang datang dengan modus tertentu.

“Kami juga mengingatkan warga untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan cepat yang telah disediakan.

Polres Indramayu Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama,” tutup AKP Tarno. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya