Ciremaitoday.com, Majalengka-Pastikan kenyamanan jelang bulan suci ramadhan, Satresnarkoba Polres Majalengka terus melakukan operasi pengedaran narkoba yang dikhawatirkan dapat menggangu khidmat jalannya ibadah puasa.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari-Februari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, saat konferensi pers, di Mapolres setempat,Jumat (28/2). Sigit Purnomo mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika dari tujuh kasus yang berbeda.
Dari ketujuh tersangka itu, terdiri dari warga Majalengka, Kabupaten Bandung dan Aceh yang kedapatan tengah mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Majalengka.
Adapun ketujuh tersangka itu diketahui meliputi AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36) dan MN (37). Masih dikatakan Sigit, ketujuh tersangka itu berhasil dicokok dibeberapa lokasi terpisah.
“Empat tersangka merupakan warga Kabupaten Majalengka, sedangkan tiga pelaku lainnya penduduk Kabupaten Bandung, Aceh dan Kabupaten Bireun,” ujar Sigit Purnomo.
Hasil dari pengungkapan kasus itu, Polres Majalengka berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 13,59 gram, tembakau sintetis seberat 6,08 gram, psikotropika 150 butir dan obat keras/bebas terbatas berbagai jenis sebanyak 8035 butir.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1446 H/2025 M di wilayah Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka jenis tembakau sintetis akan dijerat pasal 113 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, bagi tersangka narkotika jenis sabu akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Untuk tersangka psikotropika sendiri akan kita jerat pasal 62 Yo 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman 5 tahun,” tegasnya.
“Untuk tersangka yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Defri)