Ciremaitoday.com, Cirebon-Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti realisasi retribusi jasa usaha dari sektor perikanan yang menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Di mana pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor tersebut dinilai kurang berjalan optimal.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, Doddy Aryanto menyampaikan, pendapatan daerah dari retribusi jasa usaha tersebut baru menyentuh Rp 61 juta sampai bulan Agustus 2023. Padahal dua tahun sebelumnya angkanya mencapai Rp 700 juta dan Rp 1,1 miliar.
Artinya, kata dia, telah terjadi penurunan yang begitu signifikan. Oleh sebab itu, Komisi II mengadakan rapat kerja bersama DKPPP, Selasa (15/8/2023) di ruang rapat DPRD, untuk mengurai permasalahan tersebut sehingga pendapatan retribusi dari sektor perikanan dapat meningkat.
“Ini coba kita pertanyakan. Hari ini dinas mengutarakan ada beberapa faktor yang membuat itu terjadi. Misalnya adanya penarikan retribusi untuk presentase itu dilakukan oleh PPN Kejawanan langsung untuk kapal 30 GT sekitar 5 persen, 60 GT 5 persen dan di atas 60 GT 10 persen yang memang sudah ditarik,” kata Doddy dalam keterangan yang diterima pada, Jumat (18/8/2023).
Selain masalah yang disampaikan tadi, sambung Doddy, beberapa kendala lain pun muncul. Salah satu contohnya para pengusaha kapal merasa keberatan untuk ditarik kembali retribusinya.
Namun, Doddy menegaskan Komisi II tidak masuk pada persoalan tersebut. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari DKPPP.
“Kami tidak masuk kepada wilayah persoalan itu sebetulnya. Kami membuat perda dengan harapan ada potensi PAD Kota Cirebon yang memang menjadi kewenangan dinas,” ujarnya.
Doddy menyebut dalam pelaksanaannya, DKPPP menggandeng pihak ketiga yakni koperasi untuk menarik retribusi. Akan tetapi realisasinya tidak menyentuh target awal sebesar Rp 1,2 miliar.
“Itu harusnya sesuai target awal yakni Rp 1,2 miliar. Kalaupun ada penurunan, angkanya tidak sesignifikan sekarang. Ini sudah bulan Agustus baru Rp 16 juta. Kami akan tindak lanjuti dengan mengundang PPN Kejawanan dan pengusaha kapal,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DKPPP Kota Cirebon, Ir Agung Sedijono MSi mengakui jika progres realisasi retribusi sektor perikanan sedang menunjukan penurunan. Apalagi bila dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Mengingat hal tersebut berdampak pada kurang optimalnya penarikan retribusi, pihaknya berkomitmen akan mencari cara untuk mengatasinya.
“Terkait dengan progres retribusi memang tampaknya menunjukan angka yang mengkhawatirkan. Melihat tren masa lalu di 2021 dan 2022, itu memang terjadi penurunan. Itu ada apa? Kami di sini sedang mendalami apa sebetulnya penyebab utamanya,” kata Agung.
Agung menilai, untuk mengatasi permasalahan ini sekaligus mencari solusi pastinya, maka diperlukan kerja sama dari pihak-pihak terkait. Khususnya PPN Kejawanan dan para pengusaha kapal. Menurutnya semuanya harus menyampaikan persoalan tersebut dari sudut pandang masing-masing.
“Kalau hanya satu atau dua kurang lengkap. Pada intinya tentu terhadap hal-hal yang menghambat retribusi, apalagi ini sudah perda. Jadi sudah, kalau penyebab utamanya itu logis, akan dibuat catatan-catatan agar yang menjadi target tak terpenuhi dapat tercapai. Saya secara khusus, DKPPP ingin melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Sehingga solusinya seperti apa. Saya yakin seharusnya bisa,” pungkasnya. (*)