Ciremaitoday.com, Cirebon–Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti praktik usaha Versus Cafe yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya seperti laiknya cafe dan restoran. Ketua Komisi II, R Cakra Suseno, menegaskan langkah penertiban tempat hiburan malam berkedok cafe tersebut harus segera dilakukan, termasuk pencabutan izin bila pelaku usaha tidak mematuhi peringatan.
“Kalau tidak mengindahkan teguran, izinnya ya harus dicabut. Makanya kalau sudah ada teguran ya direvisi izinnya jangan cafe dan resto tapi hiburan. Izin berusahanya tuh, begitu,” ujar Cakra kepada wartawan, Kamis (7/8).
Komisi II menilai pelanggaran ini bukan sekadar soal administratif, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebab, jenis izin menentukan skema pajak yang dikenakan.
“Pasti ada potensi pajak yang hilang. Karena gini, perhitungan antara restoran dengan hiburan itu caranya berbeda,” ungkap Cakra.
Menurut dia, perizinan usaha harus sesuai permohonan dan kegiatan operasional di lapangan. Restoran boleh menyediakan live musik, namun jika mulai menjual minuman beralkohol (Mihol) kategori B dan C, apalagi beroperasi seperti diskotik, pengusaha wajib mengantongi izin hiburan.
“Kalau ada mihol yang memang khusus untuk hiburan ya berarti ada pelanggaran. Mestinya ini menjadi catatan, menjadi temuan bagi Komisi II,” tandasnya.
Dinas terkait pun didesak segera mengevaluasi seluruh proses perizinan. Apalagi, kasus semacam ini kerap terjadi dan berulang tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Ini harusnya menjadi evaluasi dinas terkait. Contoh yang memberikan rekomendasi secara teknis. Harusnya operasionalnya resto dong jangan ada mihol atau apapun,” lanjut Cakra.
Komisi II juga meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta instansi teknis lainnya, tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku usaha melanggar izin. Terlebih, surat teguran sudah dilayangkan.
Komisi II menilai, kasus Versus Cafe seharusnya jadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Jika tidak, sanksi tegas akan terus diperjuangkan.
“Dinas sudah menegur, kalau ada ketidaktaatan atau tidak mau merubah ya mohon maaf, kita jangan sampai kalah. Kalah dalam arti pemerintah jangan sampai kalah,” tutup Cakra.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Abraham Muhammad, melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Safrudin Aryono, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh Versus Cafe.
“Kemarin Pak Kadis Abraham sudah melayangkan surat teguran. Ini karena tidak sesuai perizinan karena mereka melakukan aktifitas lain. Harusnya, aktifitas sesuai dengan izin OSS yang mereka miliki,” ujar Aryono.
Aryono menambahkan, Versus Cafe hanya mengantongi izin sebagai restoran. Namun di lapangan, tempat itu diduga menjual minuman keras di atas lima persen, yang seharusnya masuk kategori izin hiburan dan butuh persetujuan dari provinsi maupun kementerian.
“Karena kabarnya di sana menjual mihol di atas lima persen, mereka harus segera mengurus izin ke provinsi dan kementerian terkait minuman beralkohol golongan B dan C. Tinggal penuhi saja, supaya bisnis mereka juga ada payung hukumnya,” katanya.