Ciremaitoday.com, Majalengka-Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Majalengka periode 2020-2023, Muhammad Afzal, mengakui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) BPC HIPMI Majalengka.
Pengakuan ini sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh R. Hudzaifah Al Fath, di Pengadilan Negeri Majalengka. Menurut Afzal, pihaknya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi.
“Dalam mediasi, pihak-pihak terkait telah duduk bersama untuk mencapai kesepakatan yang adil. Kami menghargai kerjasama semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang terhormat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya kepada wartawan Selasa (11/6).
Afzal menegaskan bahwa mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menghormati prinsip keadilan, sejalan dengan nilai-nilai persahabatan dan persaudaraan yang diusung oleh HIPMI.
Ia berharap kesepakatan ini bisa mengakhiri sengketa dan mengembalikan kedamaian serta kepercayaan di antara semua pihak yang terlibat.
Afzal juga secara sadar meminta maaf dan mengakui ketidaksempurnaan serta kelalaian dalam pelaksanaan Muscab VII HIPMI periode 2023.
“Kami menyadari bahwa kurangnya komunikasi terhadap Saudara R. Hudzaifah Al Fath telah menyebabkan gugatan ini di Pengadilan Negeri Majalengka,” ucapnya.
“Atas kejadian ini yang telah menimbulkan kegaduhan dan terganggunya kondusifitas di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, saya berharap agar kelalaian ini dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi berharga bagi kami untuk mempersiapkan kegiatan organisasi BPC HIPMI Majalengka ke depan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, diharapkan semua pihak dapat melihat komitmen BPC HIPMI Majalengka dalam memperbaiki dan meningkatkan transparansi serta komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi di masa mendatang.(Joni)