Ciremaitoday.com, Cirebon-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Kwista, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, pada Senin (3/6). Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah lingkungan yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk membersihkan area bantaran sungai dari tumpukan sampah.
“Kami menyelesaikan permasalahan di Jagapura supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah di situ. Masyarakat bisa memasukkan sampah langsung ke kontainer yang sudah disiapkan,” ujar Wahyu disekitar TPS liar tersebut.
Setelah bantaran sungai dibersihkan, pemerintah daerah akan menempatkan sejumlah kontainer untuk menampung sampah. Wahyu mengimbau masyarakat sekitar agar memanfaatkan penampungan baru tersebut.
“Mengatasi permasalahan sampah bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang ke depannya juga,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, TPS liar di bantaran Sungai Kwista sudah ada sejak 1,5 tahun lalu.
Keberadaan TPS liar ini muncul akibat penutupan TPS resmi di Desa Jagapura Wetan oleh pemerintah desa karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler.
“Dikomplain oleh masyarakat dan ditutup oleh desa. Akhirnya, masyarakat membuang sampah ke bantaran sungai,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, kata dia, berkomitmen untuk memberikan solusi jangka panjang demi mewujudkan Kabupaten Cirebon yang bebas sampah.
“Kami menjamin akan terus mencari solusi untuk menekan masalah sampah ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan kita bersama,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Cirebon, serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.(Joni)