Ciremaitoday.com, Indramayu-Kejaksaan Negeri Indramayu menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Sugiyanto dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu, pada Kamis, (3/8/2023).
Dalam proses penyitaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya menerjunkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Arie Prasetyo didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reza Vahlefi, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R), Taufik Hidayah.
Adapun, sejumlah aset milik Sugiyanto yang disita Kejari berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bojong Sari dan Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
“Objek aset yang disita ialah sebidang tanah SHM No. 733 dengan luas 960 m2 beralamat di Jl. Raya Terusan-Sindang RT. 02 RW.02 Kelurahan Bojongsari dan sebidang Empang SHM No.194 seluas 16723 m2 yang berada di Desa Pabean Udik,” terang Arie Prasetyo dalam keterangan yang diterima pada, Juma’t (4/8/2023).

Diketahui, kata dia, dalam proses penyitaan aset tersangka, Kejari Indramayu juga didampingi Petugas Pengukur ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik juga Kasi Trantib setempat.
Arie menambahkan, pelaksaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
“Hal tersebut sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” pungkasnya. (*)