Caption: Bus Blue Star yang mengalami kecelakaan tampak terperosok ke pinggir jalan pada KM 179+100B Tol Cipali. Foto: Tangkapan layar video amatir warga

Kecelakaan di Tol Cipali KM 197: 1 Meninggal, 8 Luka Berat

Ciremaitoday.com, Majalengka-Kecelakaan di ruas Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) kembali terjadi. Kali ini terjadi di KM 179+100B ruas arah Jakarta tepatnya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melibatkan Bus Blue Star pada Minggu (3/3) pukul 19.31 WIB.

Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh roda kanan depan bus yang terlepas, mengakibatkan pengemudi kehilangan kendali. Bus akhirnya berhenti menghadap barat.

Kecelakaan ini menewaskan 1 orang yang dievakuasi ke RSUD Arjawinangun Cirebon, dan 8 orang luka berat dari total 62 penumpang.

Petugas ASTRA Tol Cipali yang mendapati laporan kecelakaan ini pun langsung mengevakuasi korban luka ke RS Mitra Prapatan Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.

“Saya turut berdukacita atas peristiwa ini. Semoga korban diterima di tempat terbaik di sisi-Nya, dan korban yang luka segera pulih,” ucap Kepala Divisi Operasi ASTRA Tol Cipali, Sri Mulyo, Minggu (3/3).

Menurutnya, kecelakaan ini pertama kali dilaporkan oleh petugas patroli ASTRA Tol Cipali. Hingga pukul 22.30 WIB, proses evakuasi masih berlangsung secara bertahap karena kondisi row lebih rendah dibandingkan jalur utama.

ASTRA Tol Cipali mengimbau pengguna jalan yang melintas untuk tidak memperlambat laju kendaraan di area kejadian dan tetap mengutamakan keamanan dalam berkendara.

Penanganan selanjutnya dilakukan oleh PJR Wilayah Timur dan Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Majalengka. ASTRA Tol Cipali juga mengingatkan masyarakat yang akan menggunakan tol untuk selalu menjaga keamanan diri, keluarga, dan pengguna lain dengan memastikan kondisi kendaraan dan fisik prima untuk berkendara.

Jika merasa lelah atau kondisi fisik tidak baik, segera beristirahat di Rest Area terdekat. Tol Cipali memiliki 7 Rest Area yang tersebar baik arah Jakarta maupun Cirebon, dengan fasilitas lengkap untuk memudahkan pengendara dalam beristirahat.

Pengguna jalan, juga diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan, yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Pengguna jalan juga dapat mengakses call center
Cipali yang aktif 24 jam melalui nomor +62-260-7600-600.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya