Caption: Petugas Polsuska Daop 3 Cirebon saat melarang sejumlah anak-anak yang sedang ngabuburit di jalur kereta api. Foto: dok.Daop 3 Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Minta Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Ciremaitoday.com, Cirebon-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, terutama saat bulan suci Ramadhan. Kegiatan ngabuburit, yang merupakan tradisi menunggu waktu berbuka puasa ini, dinilai membahayakan diri sendiri dan mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (4/4).

Larangan ini didasarkan pada UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

“Masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” katanya.

Pada bulan Ramadhan tahun ini, lanjutnya, banyak masyarakat yang berkerumun di sekitar jalur kereta api untuk menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan. Praktik ini sangat berbahaya, terutama saat ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Kerumunan dan kegiatan di jalur kereta api ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat mengganggu jadwal perjalanan kereta api. Untuk itu, KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghindari kegiatan berbahaya di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkasnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya