Petugas saat hendak mengevakuasi kendaraan usai temperan dengan kereta api. Foto: Istimewa

KA Gajayana Tertemper Minibus, KAI Daop 3 Cirebon Minta Maaf Perjalanan Terganggu

Ciremaitoday.com, CirebonPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas gangguan perjalanan yang terjadi di lintas Stasiun Terisi-Telagasari, imbas dari insiden KA Gajayana yang tertemper kendaraan pada Kamis malam (3/10), sekitar pukul 20.55 WIB.

Insiden tersebut terjadi di bekas perlintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8, yang seharusnya sudah ditutup untuk akses kendaraan. Namun, sebuah minibus dengan nomor polisi E 1011 AJ memaksa menerobos perlintasan yang sudah ditutup. Menurut saksi mata, pengemudi kendaraan bersama dua penumpangnya melarikan diri setelah meninggalkan mobil di tengah lintasan dalam kondisi mati, sehingga terjadi tabrakan dengan KA Gajayana relasi Gambir-Malang.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa insiden ini menyebabkan kerusakan pada lokomotif KA Gajayana, dan lokomotif pengganti baru tiba di Stasiun Telagasari pukul 22.12 WIB.

“Kami segera mengerahkan lokomotif pengganti dari Stasiun Arjawinangun untuk mengantisipasi keterlambatan perjalanan kereta,” ujar Rokhmad, dalam keterangannya Jumat (4/10).

Akibat dari kejadian tersebut, sejumlah kereta api mengalami keterlambatan cukup signifikan, di antaranya:

– KA 140a (Senja Utama Yogyakarta): terlambat 61 menit
– KA 64 (Sembrani): terlambat 61 menit
– KA 216a (Majapahit): terlambat 61 menit
– KA 24 (Argo Cheribon): terlambat 77 menit
– KA 4 (Argo Bromo Anggrek): terlambat 57 menit
– KA 8 (Argo Lawu): terlambat 57 menit
– KA 78f (Pandalungan): terlambat 47 menit
– KA 56 (Gajayana): terlambat 172 menit

“Atas kejadian ini, kami mohon maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan perjalanan. KAI akan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelanggaran ini,” tambahnya.

Rokhmad juga menegaskan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama di perlintasan sebidang yang telah ditutup.

“Pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal,” jelasnya.

Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini, baik dari penumpang, masinis, maupun petugas kereta api. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pengemudi minibus dan dua penumpangnya untuk dimintai keterangan.

“Kami sangat menyayangkan perilaku tidak tertib seperti ini. Aturan perkeretaapian sudah jelas dan tegas, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya