Caption: Komisi II DPRD Kota Cirebon, meminta agar DKP3 memberi peringatan kepada pengusaha kapal ikan agar taat membayar retribusi. Foto: Ist

Jauh dari Target, Komisi II Minta Pengusaha Kapal Ikan Kota Cirebon Diberi Peringatan

Ciremaitoday.com, Cirebon-Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menyoroti pendapatan dari sektor retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (Kejawanan). Komisi II pun merekomendasikan kepada DKP3 untuk memberikan surat peringatan tegas kepada pengusaha kapal ikan untuk menunaikan kewajibannya membayar retribusi kepada daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menegaskan, dari target realisasi sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2023, pendapatan baru masuk sebesar Rp 61 juta atau 5,3 persen. Menurutnya, per Februari lalu belum ada pemasukan tambahan dari sektor TPI Kejawanan.

Kondisi itu disebabkan karena pihak pengusaha kapal ikan enggan membayar retribusi sebesar 1 persen dari hasil tangkapan ikan.

“Kami ingin mengurai benang merah akar masalahnya di mana. Selama ini, pengusaha kapal ikan beralasan produktivitas yang menurun. Itu alasan klasik. Karena di perda tidak mengatur untung rugi, tetapi 1 persen dari hasil tangkap ikan,” ujarnya usai rapat kerja bersama DKP3, BPKPD, dan PPN Kejawanan di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (6/9/2023).

Karso menjelaskan, pengusaha kapal ikan terbebani dengan keharusan membayar PNBP sebesar 10 persen setiap kali bongkar di TPI Kejawanan. Sedangkan, jika telat membayar dalam kurun waktu tujuh hari, mereka akan dikenakan sanksi denda 2 persen dan berlaku kelipatan.

“jadi, pengusaha kapal membayar 10 persen PNBP dan merasa keberatan untuk membayar retribusi ke daerah. Padahal, sebelumnya retribusi usaha ini sudah disesuaikan 5 persen menjadi 1 persen, tapi faktanya tetap nggak mau bayar,” kata Karso.

Komisi II DPRD pun merekomendasikan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon untuk memutushubungan dengan Koperasi Konsumsi Bina Keluarga sebagai petugas pemungut retribusi jasa usaha di TPI Kejawanan.

Keputusan itu diambil karena koperasi sebagai kepanjangtanganan dinas memungut rertribusi sudah tidak berdaya, dan tidak memiliki peran, sehingga merasa terusir di TPI Kejawanan.

“Ini adalah satu titik lemah dari kami, tidak bisa memungut retribusi dari sektor TPI. Koperasi sudah angkat tangan dan merasa terusir di TPI Kejawanan, maka Komisi merekomendasikan DKP3 untuk memutushubungan dengan koperasi. Selanjutnya retribusi dipegang langsung DKP3,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Agung Supirno SH meminta kepada DKP3 untuk lebih tegas memberikan peringatan kepada pengusaha kapal yang enggan membayar retribusi. Peringatan tegas itu harus dengan surat peringatan atau teguran tertulis dengan menyertakan ketentuan aturan perundang-undangan.

Agung menegaskan, sesuai amanat UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 176 diejelaskan, pelaku wajib retribusi (pengusaha kapal ikan) yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah bisa dipidana tiga bulan kurungan atau pidana denda tiga kali lipat retribusi yang terutang.

“Pengusaha kapal ikan harus memahami kewajibannya membayar retribusi. Ikhtiar mereka membayar Juli kemarin, tapi sampai hari ini belum kunjung dibayarkan. Jika tidak dibayarkan, bisa masuk ranah pidana PDRD,” tegas Agung.

 

Caption: Plt Kepala DKP3, Ir Agung Sedijono MSi. Foto: Ist

 

Sementara itu, Plt Kepala DKP3, Ir Agung Sedijono MSi merespons baik saran dan rekomendasi dari Komisi II DPRD Kota Cirebon. Dinas akan kembali memanggil dan memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha kapal ikan untuk menunaikan kewajibannya membayar retribusi.

“Pertemuan lanjutan akan kembali diadakan dengan memanggil pengusaha kapal ikan. Kemudian, usulan untuk pemutushubungan dengan pihak koperasi pun akan ditindaklanjuti. Kami pun akan memberikan peringatan tegas kepada mereka terkait kewajiban membayar retribusi,” katanya. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya