Pelaku penipuan investasi bodong inisial LA saat diamankan Polisi di Mapolres Cirebon Kota. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Janji Manis Investasi Bodong, Polisi Bekuk IRT di Cirebon Tipu Korban hingga Ratusan Juta 

Ciremaitoday.com, Cirebon-Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penitipan dana atau investasi dengan keuntungan menjanjikan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37). Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, pelaku menipu korbannya dengan modus penitipan dana dan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.

“Tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan modus titip dana atau yang dikenal banyak oleh masyarakat itu arisan online,” ujar AKBP Eko Iskandar, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/2).

Pelaku menawarkan skema penitipan dana melalui grup WhatsApp, di mana dana tersebut kemudian dipinjamkan kepada korban lainnya dengan iming-iming keuntungan besar.

“Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 80 juta. Jadi modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan membuka pengumuman melalui salah satu platform WhatsApp, pelaku menawarkan penitipan dana,” terangnya.

Pelaku menjanjikan keuntungan 10–20 persen hanya dalam tiga hari. Namun, dalam praktiknya, dana yang diterima justru digunakan untuk menutupi utang sebelumnya, menciptakan pola gali lubang tutup lubang.

“Jadi ini dilakukan terus-menerus, gali lubang tutup lubang. Dana yang didapat dari korban dipinjamkan lagi dengan bunganya 30 sampai 40 persen,” katanya.

Banyak korban merasa dirugikan karena keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Hingga kini, polisi telah menerima empat laporan polisi (LP) terkait kasus ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 print out rekening koran bank, 2 lembar print out screenshot percakapan WhatsApp, Screenshot foto dari grup WhatsApp, 1 bundel rekening koran, dan 1 unit HP.

Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya seorang diri selama satu tahun terakhir.

“Pelaku bekerja sendiri selama satu tahun belakangan ini,” ungkapnya.

Bahkan, kata Kapolres tersangka juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya