Caption: Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Imigrasi Cirebon. Foto: Ist

Imigrasi Cirebon Perketat Pengawasan WNA Lewat Koordinasi Tim Pora

Ciremaitoday.com, Cirebon-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon terus melakukan upaya maksimal dalam pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Salah satunya dengan melaksanakan peraturan Pasal 69 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, dalam menjalankan pengawasan terhadap orang asing pihaknya berkoordinasi dan menjadil kerja sama dengan instansi lainnya. Hal itu, juga sebagai realisasi program kerja Imigrasi

“Tujuan dari kegiatan ini adalah saling memberi dan menerima data dan informasi dengan instansi-instansi terkait, serta masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon,” ujarnya kepada wartawan di Cirebon, Rabu (18/10).

Pihaknya, kata dia, juga sudah melakukan rapat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Indramayu di pagi hari. Atas hal itu juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam rapat tersebut dapat emahami peran tugas dan wewenang dalam pengawasan orang asing di wilayah Imigrasi Cirebon.

“Peserta rapat mendapatkan pemahaman serta informasi mengenai tanggung jawab didalam fungsi tim pengawasan orang asing, dan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang lebih erat dan informatif antara anggota tim pengawasan orang asing yang sekaligus mewakili instansi komponen pemerintahan daerah setempat,” katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah KemenKumHAM Jawa Barat, Yayan Indriana menyebutkan, kebijakan keimigrasian bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Yang Selektif / Selective Policy).

Menurut dia, fungsi keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 yakni agar dapat memberikan, seperti berupa penegakkan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya. Serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat,” paparnya.

“Memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” pungkasnya. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya