Ciremaitoday.com, Cirebon – Pelaku kasus tindak asusila terhadap 120 anak asal Sukabumi, Jawa Barat, pada tahun 2014, Andri Sobari alias Emon dinyatakan bebas bersyarat pada 27 Februari lalu. Warga binaan Lapas Kelas I Cirebon ini dinyatakan bebas bersyarat, karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana di dalam penjara.
Bahkan pada masa tahanan, Ia kerap berbuat baik terhadap narapidana lainnya, dan mengikuti berbagai program yang ada di Lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Kadiyono menjelaskan, pembebasan bersyarat narapidana tersebut tentu melalui proses yang cukup panjang. Dari pertama dilakukan penangkapan, Emon ditahan di Polres Sukabumi, kemudian menjalani tahanan di Lapas Kelas I Sukabumi.
Selanjutnya Emon dipindahkan ke Lapas Narkotika Gintung, dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon. “Emon ini dibebaskan bersyarat pada pada 27 februari lalu, dan dijemput oleh pihak keluarganya,” terang Kadiyono, Jumat (24/03/2023).
Menurutnya, selama di dalam lapas, Emon telah mengikuti program Psikoterapi dan Hipnoterapi. Selain itu, pihak lapas juga bekerja sama dengan psikologi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Emon. Sehingga yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat pembebasan bersyarat.
“Meski yang bersangkutan mendapatkan status bebas bersyarat, Andri ini tetap menjalankan wajib lapor ke Bapas Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Emon selama menjalani pembebasan bersyarat, kata dia, masih dalam masa percobaan hingga tahun 2028. “Jika selama masa cobaan bebas bersyarat ini, yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Maka, tidak menutup kemungkinan akan kembali lagi menjalankan pidananya,” pungkasnya.(Joni)