Ciremaitoday.com, Cirebon-Seorang pria berinisial SF (34 tahun) di Kabupaten Cirebon, diamankan Polisi usai melakukan aksi penjampretan di wilayah Desa Sambeng, Kecamatan Suranenggala, Kamis (22/2).
Kapolsek Gunungjati, Polres Cirebon Kota, AKP Muchammad Qomaruddin, menerangkan, kejadian itu bermula saat korban berinisial S tengah membeli makanan di jalanan wilayah Desa Sambeng.
Setelah selesai membeli makanan, korban pun hendak pulang menggunakan sepeda motornya, namun tak jauh dari lokasi penjual makanan tersebut pelaku SF tiba-tiba datang memeped korban menggunakan sepeda motor dan menjambret kalung emasnya.
“Kejadian, terjadi sewaktu korban membeli makanan ayam geprek. Setelah itu korban dibuntuti, ternyata di depan SMP Sambeng (SMPN 3 Gunungjati) wilayah Gunungjati, lalu emasnya dijambret,” ungkap AKP Qomaruddin kepada wartawan, Jumat (23/2).
Kata dia, usai melancarkan aksinya SF sempat melarikan diri sambil diteriaki korban yang sekaligus meminta tolong kepada warga sekitar dan pengguna jalan. Alhasil SF pun dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga.
Beruntungnya, warga yang sadar hukum tidak menghakimi SF saat berhasil menangkapnya. Warga saat itu pun langsung menyerahkan SF berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hingga kalung emas seberat 18 gram ke Mapolsek Gunungjati.
“Si pelaku melarikan diri, korbannya ini berteriak minta tolong. Masyarakat tanggap, sehingga ditangkap sama warga dan diserahkan ke Polsek,” katanya.
“Alhamdulillah kesadaran masyarakat bekerja sama untuk bersama-sama menangkap pelaku kejahatan,” sambungnya.
Pelaku SF dan korban S, lanjut dia, merupakan warga Kecamatan Gunungjati. Saat di konfrontasi pun keduanya saling kenal.
“Mungkin sebelum kejadian enggak tahu. Tapi setelah dikonfrontasikan mereka masih saling kenal. Beda desa,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta ini melancarkan aksinya pada siang hari atau tepatnya pukul 14.00 WIB. Adapun motif pelaku melakukan penjambretan, yakni karena faktor ekonomi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Diketahui, aksi penjampretan SF ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Video penangkapannya pun sempat menyebar karena diunggah ke berbagai platform media sosial oleh warga. (*)