Dua pencuri rel kereta api saat ditangkap. Foto: Ciremaitoday

Dua Pencuri Rel Kereta Api di Subang Ditangkap, KAI: Ini Mengancam Keselamatan!

Ciremaitoday.com, Subang-Pencurian rel kereta api kembali terjadi dan kali ini berlokasi di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, Kampung Sinarkasih, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon pada Senin, 10 Februari 2025.

Pencurian ini bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan aksi pencurian terhadap aset perkeretaapian seperti ini sangat berbahaya.

“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api,” ujar Rokhmad, Senin (10/2).

Aksi pencurian ini terungkap setelah petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli keamanan (Pamtup) menemukan tanda-tanda mencurigakan berupa pergeseran rel dan goresan yang mengindikasikan upaya pemotongan. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap dua dari empat pelaku yang tengah beraksi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua batang potongan rel sepanjang masing-masing 4 meter sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AH (45), warga Desa Majasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. RS (39), warga Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas ilegal di jalur kereta api, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Rokhmad menegaskan, PT KAI akan mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap pihak yang mencoba mencuri atau merusak aset perkeretaapian.

“Kami tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara. Rokhmad mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi vital.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya